Kecamatan Sidemen Kabupaten Karangasem Provinsi Bali
Alamat : Jl Raya Sinduwati Kode Pos : 80864
Sep2024
Dibuka
881 Kali
Dalam rangka meningkatkan kinerja BPD, hari ini Rabu, 4 September 2024 dilakukan koordinasi terkait administrasi BPD yang dihadiri oleh Bapak Sekretaris Desa dan Bapak Ketua BPD beserta anggota.
Badan Permusyawaratan Desa atau dengan sebutan lain, yang selanjutnya disebut BPD, bukanlah lembaga baru di Desa. Sejak kelahirannya dengan nama Lembaga Musyawarah Desa, lembaga ini terus mengalami perubahan dan penyesuaian dengan paradigma perundangan yang memungkinkan terselenggaranya tata kelola penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang lebih baik lagi. Regulasi terkini yang menjadi pedoman tentang BPD adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan perubahan besar dalam tata kelola penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Salah satunya adalah tentang kelembagaan di desa termasuk di dalamnya BPD. Dalam kedudukannya sebagai lembaga desa yang menjalankan fungsi Pemerintahan Desa, BPD memiliki peran dan fungsi serta tugas yang strategis dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Anggota BPD sebagai pelaksana peran lembaga BPD tentu dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Dalam rangka memberikan dukungan terhadap implementasi kebijakan tentang BPD, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dengan dukungan KOMPAK telah menerbitkan Buku Panduan BPD. Buku ini diharapkan dapat dijadikan pegangan bagi setiap anggota BPD guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya dalam menjalankan fungsi, tugas, kewajiban, hak dan wewenangnya.

Data Populasi Desa Sinduwati Kecamatan Sidemen Kabupaten Karangasem
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
Br Dinas

