
Selamat Datang di Website Pemerintah Desa Sinduwati sebagai sarana bagi masyarakat desa agar lebih mudah mengakses informasi terkini mengenai berbagai kegiatan di
Desa Sinduwati
Saran dan kritik membangun sangat diharapkan dari berbagai kalangan untuk kemajuan dan kesejahteraan
Desa Sinduwati
Pelayanan Kantor Desa buka setiap Senin - Jumat, pukul 08.00 hingga 14.00 WITA. Pastikan membawa persyaratan lengkap saat mengurus surat menyurat di
Desa Sinduwati
HIMBAUAN PENTING: Mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban desa. Laporkan segera kepada perangkat desa atau Bhabinkamtibmas jika ada hal yang mencurigakan di wilayah
Desa Sinduwati
Trimakasih pak kerja samanya ...
Sangat bermanfaat dan semoga selalu di tingkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat ....
AMLAPURA, NusaBali - Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karangasem mulai melayani pendaftaran identitas kependudukan digital (IKD). Sistem ini untuk memudahkan akses dokumen KTP, KK, dan akta dalam format digital melalui aplikasi IKD.
Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karangasem I Made Kusuma Negara, memaparkan hal itu kepada NusaBali di Amlapura, Minggu (19/1). Pendaftaran IKD, katanya, dengan cara mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital pada Google Play Store. Selanjutnya, jelas dia, mengisi data, NIK, email, dan nomor HP sesuai form tersedia. Langkah selanjutnya ambil foto selfie dan scan QR Code pada komputer operator Disdukcapil Karangasem Go digital.
Langkah berikutnya, kata Kusuma, dengan klik tombol verifikasi data, yakni verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan atau kamera mendeteksi wajah. Setelah itu, pilih QR Code yang didapatkan di loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Nantinya aplikasi IKD bisa memudahkan akses dokumen KTP, KK dan akta secara digital dalam format digital, bisa diakses dari mana saja melalui Hp asal ada jaringan internet," katanya. Sebab, lanjut Kusuma Negara, KTP dan KK digital itu telah tersedia di aplikasi IKD.
Sehingga ke depan, tidak ada istilah KTP atau KK atau akta yang hilang, hanyut, terbakar atau sebab lain. Sebab telah tersimpan dalam aplikasi. Syarat buat KTP digital misalnya, agar bisa dilihat di HP, dengan mendaftarkan NIK dan nomor HP di aplikasi IKD, scan QR Code yang didapatkan di Kantor Disdukcapil setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim ke email yang digunakan untuk pendaftaran.
Selanjutnya buka email tersebut lalu klik tombol aktivasi, masukkan kode aktivasi dan captchap (sistem keamanan yang digunakan untuk membedakan manusia dengan komputer). Captcha itu singkatan dari completelly automated public turing test to tell humans and computers apart, untuk aktivasi IKD, klik aktifkan. langkah berikutnya setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi, klik cek status, pilih menu masuk lalu masukkan PIN yang didaftarkan sebelumnya.

































