Berita Desa

KEGIATAN PEMERIKSAAN TANAH ATAS PERMOHONAN HAK

Sinduwati.web.id - Kegiatan pemeriksaan tanah oleh ATR/BPN —umumnya melalui Panitia A—meliputi verifikasi kelengkapan berkas, pengukuran/pemeriksaan lapangan, dan sidang untuk meneliti data yuridis serta fisik tanah. Tujuannya memastikan legalitas, batas-batas, riwayat penguasaan, dan memastikan tanah tidak dalam sengketa sebelum sertifikat diterbitkan. 

Tahapan Utama Kegiatan Pemeriksaan Tanah:
  1. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas (Yuridis):
    • Memeriksa dokumen persyaratan permohonan, seperti bukti kepemilikan/penguasaan, KTP, dan surat permohonan.
    • Memeriksa kesesuaian subjek (pemohon) dan objek tanah.
  2. Pemeriksaan Lapangan (Fisik):
    • Pengukuran dan penetapan batas-batas tanah secara teknis.
    • Memastikan kondisi riil tanah sesuai dengan dokumen, serta menelusuri riwayat tanah untuk mencegah sengketa.
    • Penggunaan alat seperti Theodolite, GPS Geodetik, dan Pita Ukur.
    • Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan yang disertai dokumentasi foto.
  3. Sidang Panitia A (Pemeriksaan Yuridis):
    • Memeriksa data, saksi-saksi, dan hasil pengukuran untuk menyimpulkan status tanah.
    • Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Sidang dan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah. 
Pemeriksaan ini krusial dalam program PTSL maupun pengajuan sertifikat mandiri untuk menjamin kepastian hukum. Sebagaimana halnya dengan kegiatan pemeriksaan tanah atas permohonan hak /pengakuan hak penegasan hak atas nama Sapiduin, S.Ag eralamat di r Dinas Kampung Sindu Desa Sinduwati Kecamatan Sidemen. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 26 Januari 2026 bertempat di Aula Kantor Desa Sinduwati pada Pukul 10.00 Wita yang dihadiri oleh pemohon hak dan didampingi oleh Kepala Desa Sinduwati.
Tag : KIM

Beri Komentar

CAPTCHA Image