
Selamat Datang di Website Pemerintah Desa Sinduwati sebagai sarana bagi masyarakat desa agar lebih mudah mengakses informasi terkini mengenai berbagai kegiatan di
Desa Sinduwati
Saran dan kritik membangun sangat diharapkan dari berbagai kalangan untuk kemajuan dan kesejahteraan
Desa Sinduwati
Pelayanan Kantor Desa buka setiap Senin - Jumat, pukul 08.00 hingga 14.00 WITA. Pastikan membawa persyaratan lengkap saat mengurus surat menyurat di
Desa Sinduwati
HIMBAUAN PENTING: Mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban desa. Laporkan segera kepada perangkat desa atau Bhabinkamtibmas jika ada hal yang mencurigakan di wilayah
Desa Sinduwati
Trimakasih pak kerja samanya ...
Sangat bermanfaat dan semoga selalu di tingkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat ....
Sinduwati.web.id - Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disingkat dengan BUMDesa diproyeksikan muncul sebagai kekuatan ekonomi baru di wilayah perdesaan. UU No 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan payung hukum atas BUMDesa sebagai pelaku ekonomi yang mengelola potensi desa secara kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.
Sebagaimana halnya dengan BUMDesa Sindu Kertha sebagai Badan Usaha Milik Desa Sinduwati Kecamatan Sidemen Kabupaten Karangasem yang berdiri sejak tahun 2015 telah menunjukkan eksistensinya sebagai badan usaha yang berpihak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Bidang usaha yang berjalan antara lain simpan pinjam, penjualan peralatan upakara, gas LPG 3kg, pengelolaan Pasar Desa, PAM Desa Tirtha Bhumi dan Penyediaan Internet Desa yang ekerja sana dengan perusahaan penyedia internet Biru Desa, PT INTEGRASI PERKASA MANDIRI. Pada tahun 2025 membukukan pendapatan asli desa sebesar Rp. 45.756.115 sesuai hasil Musyawarah Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDesa Sindu Kertha Tahun 2025 pada hari Rabu, 21 Januari 2026 bertempat di Aula Kantor Desa Sinduwati. Musyawarah Desa dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua BPD, Direktur BUMDesa, Pemdamping Desa dan perangkat desa serta anggota BPD dan tokoh masyarakat.
LPJ BUMDes adalah laporan pertanggungjawaban pengelola BUMDes atas kinerja, keuangan, dan kegiatan selama periode tertentu untuk transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi, tujuannya meningkatkan kepercayaan publik, memastikan pengelolaan profesional sesuai aturan, dan mendorong partisipasi desa demi kesejahteraan melalui pengembangan ekonomi desa. Laporan ini berisi ringkasan program kerja, laporan keuangan (neraca, laba rugi, arus kas), pencapaian, tantangan, serta rekomendasi untuk perbaikan, disampaikan ke pemerintah desa dan masyarakat.
Sumber Foto : Mahsun, Ida Bagus Agung (BPD)

































