
Selamat Datang di Website Pemerintah Desa Sinduwati sebagai sarana bagi masyarakat desa agar lebih mudah mengakses informasi terkini mengenai berbagai kegiatan di
Desa Sinduwati
Saran dan kritik membangun sangat diharapkan dari berbagai kalangan untuk kemajuan dan kesejahteraan
Desa Sinduwati
Pelayanan Kantor Desa buka setiap Senin - Jumat, pukul 08.00 hingga 14.00 WITA. Pastikan membawa persyaratan lengkap saat mengurus surat menyurat di
Desa Sinduwati
HIMBAUAN PENTING: Mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban desa. Laporkan segera kepada perangkat desa atau Bhabinkamtibmas jika ada hal yang mencurigakan di wilayah
Desa Sinduwati
Trimakasih pak kerja samanya ...
Sangat bermanfaat dan semoga selalu di tingkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat ....
Sinduwati.web.id - Pendataan lansia, disabilitas adalah proses pengumpulan data warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas untuk memastikan mereka mendapat layanan sosial, kesehatan, dan bantuan yang tepat. Pendataan bertujuan untuk pemenuhan hak yaitu mengidentifikasi kebutuhan spesifik untuk memastikan hak penyandang disabilitas dan lansia terpenuhi. Pendataan juga bertujuan sebagai alatiIntervensi tepat yaitu dalam rangka Menyusun data sasaran untuk program bantuan seperti home service, bantuan permakanan, dan layanan kesehatan. Selanjutnya, tujuan lain pendataan adalah guna peningkatan kesejahteraan, yaitu untuk meningkatkan kemandirian dan kualitas hidup kelompok rentan ini.
Untuk mengoptimalkan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Sosial yang menjadi kewenangan Kabupaten, maka perlu penguatan data Tunggal
terintegrasi yang terupdate secara dinamis. Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Sosial Dasar bagi Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar serta Gelandangan dan Pengemis di Luar Panti Sosial Tahun Anggaran 2026, akan dilaksanakan pendataan dengan kriteria sasaran sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data PPKS dan PSKS dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota sebagai berikut:
Sehubungan dengan hal tersebut Data dan Surat Permohonan agar segera dikirimkan kepada Bupati Karangasem dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Sosial PPPA PPKB Kabupaten Karangasem, seperti dengan format terlampir. Data dan Surat Permohonan paling lambat diterima tanggal 31 Maret 2026.
Adapun persyaratan yang wajib dilampirkan adalah sebagai berikut:
• Surat Permohonan dari Desa
• Fotocopy KK dan KTP
• Foto diri yang bersangkutan
• Desil 1-5 pada DTSEN
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Mawi Nahampun, S.Sos. melalui WA 0822-8152-4525. Demikian atas kerja samanya disampaikan terima kasih.
| Lampiran File PENDATAAN LANJUT USIA TERLANTAR, ANAK TERLANTAR, DISABILITAS TERLANTAR DAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS |
Unduh |

































